Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (22/3/2024).
Pada Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pemberian tunjangan pengembangan penilaian pendidikan dengan menimbang untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan.
Pasal 4 dalam Perpres “Pemberian tunjangan pengembang penilaian pendidikan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” demikian bunyi tersebut.
Selanjutnya, pada Pasal 5 Perpres ini mengatur pemberian tunjangan pengembang penilaian pendidikan dihentikan apabila pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan pengembang penilaian pendidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, tunjangan yang diterima pengembang penilaian pendidikan diberikan setiap bulan yang disesuaikan dengan kelas jabatan fungsional keahlian. Terdapat empat kelas jabatan dalam pengembang penilaian pendidikan.
Berikut rincian tunjangan pengembang penilaian pendidikan:
Pengembang penilaian pendidikan ahli utama: Rp 2.025.000
Pengembang penilaian pendidikan ahli madya: Rp 1.380.000
Pengembang penilaian pendidikan ahli muda: Rp 1.100.000
Pengembang penilaian pendidikan ahli pertama: Rp 540.000.
No comments:
Post a Comment