Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai UU. Dengan begitu, Jakarta akan memiliki status baru sebagai kota pusat ekonomi dengan 15 kewenangan khusus.
Meski demikian, untuk penentuan pimpinan daerah atau Gubernur tidak ada perubahan kebijakan atau tetap melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan tetap akan dipilih langsung oleh masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi:
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".
Di ayat (2) diatur bahwa Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Kemudian di ayat (3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan," bunyi pasal (4)
Di di ayat (5) atau terakhir di pasal ini diatur bahwa Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang.
Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung dalam sidang itu sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.
No comments:
Post a Comment