Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemberian Golden Visa Indonesia kepada warga negara asing (WNA) harus diseleksi seketat mungkin. Jangan sampai fasilitas ini diberikan kepada orang yang membahayakan keamanan dan tidak memberi manfaat secara nasional.
“Saya tegaskan, jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Nggak, harus diseleksi seketat mungkin,” kata Jokowi usai meluncurkan Golden Visa di Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Jokowi mengatakan bahwa harapannya Golden Visa ini dapat mempermudah pelayanan kepada investor dan juga kepada telenta global yang ingin berkarya di Indonesia. Kepala negara mengatakan sampai saat ini sudah 300 orang mendaftar untuk Golden Visa. Dalam acara peresmian presiden menyerahkan secara simbolis kepada pelatih sepak bola tim nasional Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-Yong.
“(Target) Sebanyak-banyaknya, tapi diseleksi. Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak banyaknya,” kata Jokowi. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan golden visa ini selama tiga bulan sekali.
Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun. Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; Sementara untuk golden visa 10 sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.
No comments:
Post a Comment