Alat belajar bantuan dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel) akhirnya diserahkan kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional setelah tertahan sejak 18 Desember 2022. Barang kiriman sebagai hibah itu selama ini tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan barang kiriman hibah itu diputuskan bebas bea masuk dan pajak lainnya sesuai peraturan. Adanya tagihan ratusan juta hingga viral karena disebut adanya kesalahpahaman.
"Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Ini masalahnya tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," kata Askolani di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Senin (29/4/2024).
Dari versi Bea Cukai, barang itu sempat dikenakan tagihan ratusan juta karena sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Kemudian proses pengurusan disebut tidak dilanjutkan sehingga barang itu ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Belakangan di medsos Twitter/X baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah. Bea Cukai pun langsung membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.
Barang kiriman yang berisi bantuan alat belajar berupa 20 pcs keyboard itu akhirnya diserahkan langsung pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta kepada pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional. Barang itu dibebaskan bea masuk karena telah mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai barang hibah oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan penyerahan barang hibah untuk peserta didik berkebutuhan khusus tunanetra," kata pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional.
No comments:
Post a Comment