Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membandingkan lini masa (timeline) penyusunan APBN 2024 dengan lini masa pemilu. Hal tersebut dijelaskannya ketika memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
“Kami menjelaskan ini untuk kemudian disandingkan dengan proses lini masa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 yang telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan tanggal 16 Oktober 2023,” katanya di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai sebelum waktu penetapan capres-cawapres.
KPU menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang kemudian berkontestasi dalam Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023. Sri Mulyani menegaskan bahwa penetapan UU APBN 2024 mendahului waktu penetapan oleh KPU, sehingga tidak ada pengaruh yang ditimbulkan
“APBN adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat, negara, dan perekonomian, agar mampu menghadapi berbagai dinamika perekonomian global, nasional, dan juga menjawab tantangan zaman untuk mendukung berbagai agenda pembangunan secara optimal,” tuturnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat (5/4/2024).
Keempatnya ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Mereka akan hadir sebagai pemberi keterangan lain yang dibutuhkan oleh Mahkamah. Selain itu, majelis hakim turut memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.
No comments:
Post a Comment