Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Sebanyak 16 ruas ditargetkan rampung pembangunannya pada akhir 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.42/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No.100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra yang ditetapkan pada 25 Maret 2024.
Melalui beleid tersebut, Presiden Jokowi menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pengusahaan 24 Jalan Tol Trans Sumatra. Berdasarkan aturan tersebut, dilakukan pengusahaan 24 ruas jalan tol untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatra.
Selain 24 ruas jalan tol tersebut, ada satu ruas tambahan yaitu Jalan Tol-Palembang-Betung bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung untuk menjamin konektivitas jalan tol di Sumatra.
“Pengusahaan 24 ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Jokowi dalam beleid itu, dikutip Senin (4/3/2024).
Adapun, pengusahaan yang dilakukan Hutama Karya meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi.
Hutama Karya diizinkan untuk melakukan pengembangan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatra, untuk menunjang penugasan pengusahaan 24 ruas jalan tol.
Pengembangan kawasan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha lain, dengan memerhatikan kapasitas keuangan Hutama Karya.
Jokowi dalam beleid ini menargetkan 24 ruas tol tersebut selesai dalam empat tahap. Dari empat tahap yang ada, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menargetkan 16 ruas jalan tol Tahap I dan sebagian Tahap II beroperasi paling lambat Desember 2024.
"Pengoperasian ruas jalan tol Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-.Jambi dan Jalan Tol Junction Pekanbaru-Bgpass Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru) pada Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf c dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun 2024," demikian bunyi beleid tersebut.
Kemudian, Pasal 2A ayat 6 berbunyi dalam hal pengoperasian ruas jalan tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, Menteri PUPR melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan petimbangan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri BUMN.
No comments:
Post a Comment