Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 22 April 2024.
Dilansir dari salinan Perpres Nomor 55 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (25/4/2024), UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsi dari UPTD PPA yakni memberi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya.
Kemudian dijelaskan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Masing-masing didirikan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pembentukan UPTD PPA provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sementara itu, pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari menteri dan dikonsultasikan tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Adapun UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyelenggarakan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, keluarga korban dan atau saksi.
Dalam menyelenggarakan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memiliki 11 tugas, yaitu: 1. Menerima laporan atau penjangkauan korban 2. Memberikan informasi tentang hak korban 3. Memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis 4. Memfasilitasi pemberian layanan kesehatan 5. Memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial 6. Menyediakan layanan hukum.
No comments:
Post a Comment