Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua merangkap anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah.
Penunjukan itu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non-Pemerintah, yang diteken Jokowi pada 25 April 2024.
Mengutip salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden pada Jumat (26/4), tercantum susuan keanggotaan dari unsur pemerintahan pusat dan non pemerintah.
Dari unsur pemerintah pusat, susunan keanggotaannya sebagai berikut:
- Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Wakil Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Ketua Harian merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Sekretaris: Direktur Jenderal Sumber Daya Air dari Kementerian PUPR
- Anggota:
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Menteri Pertanian
5. Menteri Kesehatan
6. Menteri Perhubungan
7. Menteri Perindustrian
8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
9. Menteri Kelautan dan Perikanan
10. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
14. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
15. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
No comments:
Post a Comment