Enam belas ruas Jalan Tol Trans Sumatera bakal tersambung mulai dari Lampung hingga ke Pekanbaru. Target ini tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Aturan tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Maret 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan ada sekitar 24 ruas jalan tol yang bakal masuk dalam Jaringan Tol Trans Sumatera.
PT Hutama Karya diberikan penugasan untuk melakukan pengusahaan pada 24 ruas jalan tol tersebut. Disebutkan juga ada satu ruas tambahan yaitu Jalan Tol Palembang-Betung yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung yang juga ditugaskan ke Hutama Karya.
"Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung) sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 2 ayat 3 beleid tersebut, dilihat Senin (1/4/2024).
Pengusahaan yang ditugaskan kepada Hutama Karya meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan atau preservasi.
Dalam rangka menunjang penugasan dan meningkatkan kelayakan finansial pengusahaan jalan tol, PT Hutama Karya (Persero) juga diperbolehkan melakukan pengembangan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatera.
Pengembangan kawasan dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Pengembangan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha lain dengan memperhatikan kapasitas keuangan PT Hutama Karya.
No comments:
Post a Comment