Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta.
“Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?
“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir diikuti ketokan palu pengesahan.
Rancangan undang-undang ini disepakati oleh delapan fraksi di DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN, dan PPP. Sedangkan PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU DKJ.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, maka Jakarta memasuki episode baru dalam sejarahnya dengan tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. Hal ini seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Adapun perumusan RUU DKJ merupakan implikasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Meski RUU DKJ telah disahkan DPR dan mengantarkan status Jakarta bukan lagi ibu kota negara, namun secara resmi ibu kota negara belum pindah ke IKN. Hal ini dikarenakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih harus menerbitkan keputusan presiden (Keppres) agar ibu kota negara secara resmi pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Adapun Presiden Jokowi menargetkan akan pindah ke IKN Nusantara pada Juli 2024. Dia juga akan memimpin upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024, yang direncanakan akan digelar pertama kali di IKN Nusantara.
Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal. Terdapat tujuh garis besar materi dalam beleid tersebut. Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukannya diatur dengan keputusan Peraturan Presiden.
Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan; Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
Keempat, pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.
Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan,” ucap Supratman dalam Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU DKJ, Kamis, 28 Maret 2024.
Adapun DKJ merupakan singkatan dari Daerah Khusus Jakarta. Nama ini akan menjadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota resmi berpindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta disingkat DKJ.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa, 12 September 2023.
No comments:
Post a Comment