Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan, Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Penugasan tersebut, karena Presiden Jokowi bersama delegasi terbatas bertolak ke Melbourne, Australia pada Senin ini (4/3) untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia.
KTT itu diselenggarakan untuk merayakan 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia ini mengusung tema "A Partnership for the Future”.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada 4 sampai 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," bunyi putusan Keppres tersebut.
Keppres tersebut juga mengatur apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Jokowi.
"Setelah presiden kembali ke Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," bunyi Keppres tersebut.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo bersama delegasi terbatas pada Senin, 4 Maret 2024 bertolak ke Melbourne, Australia, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia.
“Tema yang diangkat adalah ‘A Partnership for the Future’, membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN-Australia dapat dioptimalkan ke depan guna mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai, stabil, dan makmur,” kata Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3).
No comments:
Post a Comment