Presiden Joko Widodo memberikan pangkat jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Penyematan dilakukan lewat pemberian pangkat militer kehormatan. Hal itu dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap.
"Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI," kata Dahnil melalui video yang dibagikan, Selasa (27/2).
Dahnil mengatakan pemberian pangkat itu diusulkan oleh Mabes TNI. Lalu usulan itu disetujui Jokowi dengan penerbitan keputusan presiden.
Politikus Partai Gerindra berkata kenaikan pangkat ini juga pernah diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lainnya.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," tutur Dahnil.
Pemberian pangkat jenderal bintang empat Prabowo menuai kritik. Kebijakan ini dinilai politis karena Prabowo masih berstatus calon presiden nomor urut 2 di Pilpres 2024.
Selain itu, Prabowo dinilai tidak memenuhi syarat. Pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis mempertanyakan status pemecatan Prabowo di tahun 1998.
"Pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat, apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih," ujar Beni.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan Prabowo tak pernah dipecat dari militer.
"Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," ungkap Nugraha.
No comments:
Post a Comment