Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi kriminalisasi kebebasan berpendapat dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu ia sampaikan dalam pidato peringatan Hari HAM
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Ia mengaku telah memerintahkan Listyo agar mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara yang diadukan menggunakan UU ITE.
Jokowi mengklaim hal itu ia lakukan lantaran banyak orang khawatir dipenjara karena dijerat UU ITE. Selain itu, ia mengatakan perlu menegaskan hal tersebut kepada Kapolri sebagai antisipasi pelanggaran HAM yang banyak terjadi pada perkembangan industri 4.0, terutama terkait kebebasan berpendapat.
"Kapolri sudah tindak lanjuti perintah yang saya instruksikan untuk depankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu.
Jokowi menyebut, terkait kebebasan berpendapat, dirinya juga telah memberikan amnesti pada korban UU ITE yaitu Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Meski begitu, ia juga mengingatkan agar kebebasan dilakukan secara bertanggung jawab
"Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Bu Baiq Nuril dan juga bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE. Saya ingatkan kebebasan pendapat dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas," tuturnya.
No comments:
Post a Comment